JAKARTA - Labuan Bajo memang dikenal sebagai destinasi yang banyak menjadi tujuan turis asing. Namun sejak beberapa tahun terakhir, pariwisata di Labuan Bajo banyak mengandalkan wisatawan lokal, khususnya dengan adanya pembatasan akibat pandemi Covid-19. Saat ini terjadi sengketa pengelolaan industri wisata di Labuan bajo, atas kejadian ini Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira akan mengupayakan penyelesaian sengketa antar pihak yang berkepentingan.
Baca juga:
Indonesia Makes Us Feel ALIVE!
|
“Saya sebagai anggota Komisi X yang membidangi Pariwisata dan wakil rakyat dari Dapil NTT meminta Komisi X untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Kemenparekraf, Perwakilan Pelaku Wisata di Labuan Bajo, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo-Flores (BPOLBF) dan PT Flobamora pada massa sidang yang akan datang, ” papar Andreas, Rabu (3/8/2022).
Andreas menyebut, pelaku wisata di Labuan Bajo telah memahami bahwa konservasi penting untuk keberlanjutan Komodo. Ia mengatakan, faktor yang menjadi pemicu mogok massal justru karena adanya kebijakan dari Pemprov NTT.
“Penyebab mogok massal dipicu oleh ketidakpercayaan pelaku wisata akan motif alasan kenaikan tarif dengan diberikan hak monopoli oleh Pemda NTT kepada BUMD Flobamora untuk menetapkan tarif dan mengelola TN Komodo tanpa melibatkan rakyat yang telah lebih dulu terlibat sebagai pelaku industri pariwisata, ” tutur Andreas.
Kenaikan tarif masuk TN Komodo hingga aksi demo yang berujung kekisruhan di Labuan Bajo pun menjadi perhatian dunia internasional. DPR mendorong agar Pemerintah bersama stakeholder terkait untuk segera menyelesaikan kekisruhan di Labuan Bajo buntut kebijakan kenaikan tarif masuk TN Komodo.
“Situasi Labuan Bajo dengan suguhan aksi-aksi demo merupakan suguhan yang buruk bagi wisatawan dan negatif campaign untuk Labuan Bajo-Flores. Kalau demo mogok massal ini berlangsung terus, wisatawan enggan dan tidak nyaman untuk berkunjung, ” tegas Andreas. DPR RI berkomitmen mendukung penyelesaian sengketa tersebut. Andreas juga mengingatkan agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tidak merugikan masyarakat. (ssb/aha)