Jakarta-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan Rapat Panitia Kerja (panja) Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). Pada rapat tersebut dibahas beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama dengan pihak pemerintah, selain itu juga soal perlunya metode omnibus untuk melakukan sinkronisasi.
Anggota Baleg DPR RI Bukhori membuka pembahasan DIM nomor 48 dengan menyoroti luasan bidang yang akan dibahas dalam undang-undang yang dirancang dengan metode omnibus. Dalam DIM baru yang diusulkan oleh pemerintah tersebut tidak ditetapkan secara spesifik pengaturan banyaknya bidang yang akan dibahas apabila suatu rancangan undang-undang disusun menggunakan metode omnibus.
“Jadi sebenarnya berbedanya kami hanya mengharapkan bahwa omnibus law ini benar-benar untuk fokus dan keberpihakan pada pengaturan terhadap materi biar tidak berserakan. Jadi ada penambahan kata satu bidang atau satu topik khusus, ” terang Legislator fraksi PKS tersebut saat rapat berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Firman Subagyo mengungkapkan bahwa metode omnibus justru diperlukan untuk mensinkronisasi regulasi yang tumpang tindih. Anggota Dewan yang juga menjabat di Komisi IV DPR RI ini mencontohkan bidang pertanian yang memiliki titik singgung pada banyak bidang.
Baca juga:
Amsakar Tampung Masukan DPRD Batam
|
Politisi fraksi Partai Golkar ini menjelaskan pertanian dalam hal produksi pangan berada di bawah Kementerian Pertanian sedangkan dalam hal anggaran keputusannya ada pada Kementerian Keuangan, infrastruktur pertanian bersama KemenPUPR hingga perdagangan hasil pertanian di Kementerian Perdagangan. Pernyataan ini juga didukung oleh anggota lainnya.
Menengahi pembahasan yang terjadi, Taufik Basari mengungkapkan bahwa diperlukan benang merah dalam melakukan perancangan undang-undang dengan metode omnibus. Politisi yang akrab disapa Tobas ini menjelaskan bahwa memang diperlukan penetapan satu bidang yang menjadi benang merah untuk menyatukan peraturan yang sebelumnya terpisah-pisah.
“Kalau saya memahaminya yang disampaikan Pak Firman itu ya satu bidang, pertanian jadi yang dimaksud bidang ini bukan yang sangat kecil. Kalau tidak ada benang merahnya lantas apa yang bisa menyatukan penggabungan peraturan, penyederhanaan peraturan. Apapun harus kita tentukan dulu benang merahnya, ” ujar politisi Partai NasDem itu.
Pembahasan terkait DIM menyangkut Pasal 64 ayat 1b ini akan ditindaklanjuti pada rapat pembahasan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) sebelum nantinya dibawa ke rapat pleno, rencananya Baleg akan melanjutkan pembahasan terkait RUU P3 pada Senin (11/4/2022) mendatang.