JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i menyoroti kesiapan Mahkamah Agung (MA) dalam persiapan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh MA secara khusus dalam program bimbingan teknis (bimtek) ‘Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif’ yang diisi dengan 400 hakim. Romo menilai, jumlah tersebut masih terbilang sedikit untuk program skala nasional. Mengingat, kedepannya penyelesaian perkara melalui restorative justice berpotensi meningkat jika nantinya KUHP telah selesai disahkan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Hal ini ditekankan Romo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Sekretaris MA Prof. Dr. Hasbi Hasan beserta segenap jajaran MA dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2023 dan pembahasan usulan program yang akan didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari komisi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
“Saya bergembira melihat prioritas nasional MA terkait bimbingan teknis penanganan perkara berbasis keadilan restoratif. Tapi, apakah dengan 400 orang ini cukup Pak untuk seluruh Indonesia? Karena, kalau nanti KUHP itu selesai maka tuntutan ke arah penyelesaian perkara lewat restorative justice ini pasti meningkat. Ataukah ada alasan lain, mungkin hakim yang ada saat ini juga sudah memiliki kualifikasi? Sehingga hanya perlu penambahan 400 hakim. Karena menurut saya ini sangat dibutuhkan, ” ujar Romo.
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga meminta MA meninjau ulang kuantitas SDM program bimtek MA tentang ‘Perempuan Berhadapan Dengan Hukum’ yang hanya berisi 120 hakim. “Ini kan juga jumlahnya disiapkan hanya 120 orang targetnya yang saya kira terbatas jumlahnya. Apalagi, setelah disahkannya UU TPKS yang bisa diasumsikan perkara terkait dengan persoalan perempuan kedepannya juga akan semakin meningkat, ” tandas Legislator dapil Sumatera Utara I ini. (pun/aha)