OPINI - Dengan diundangkannya Perusahaan Perorangan oleh Pemerintah Republik Indonesia seharusnya membawa angin segar bagi para Jurnalis Independen untuk bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan dan target berita atau keuangan dari Perusahaan Pers.
Perusahaan Perorangan benar-benar menuntut profesionalitas seorang Jurnalis karena semua tanggung jawab publikasi 100?rada pada individu jurnalis. Maka disinilah independensi, dan profesionalisme hadir. Kehadiran perusahan pers perorangan ini akan menyeleksi seorang jurnalis dengan lainnya berdasarkan kompetensi dan produktifitas pribadi, tidak lagi tergantung dari nama besar media, tapi lebih kepada "branding" pribadi jurnalis sebagai penulis yang berisi, akurat dan enak untuk dibaca.
Perusahaan Pers Perorangan akan membawa keadilan dan kesejahteraan kepada para jurnalis secara individu. Semakin karya tulisnya berkualitas maka semakin baik kesejahteraannya karena hukum meritokrasi akan berlaku sepenuhnya. Banyak individu, organisasi, lembaga, badan usaha dan industri yang akan memakai jasanya untuk mempromosikan kinerja dan produk serta jasa yang akan dipasarkan ke publik.
Begitu juga halnya mengenai berita kontrol sosial, seorang jurnalis yang bekerja independen akan menulis lebih akurat lagi berdasarkan data dan fakta karena konsekuensi hukum tentang apa yang ditulis berhubungan langsung dengan pribadinya. Secara langsung hal ini akan mengurangi berita fitnah atau hoaks, karena semua individu jurnalis akan menangung secara langsung dampak hukum atas apa yang ditulisnya. Undang Pers akan berlaku, UU ITE bisa diterapkan, dan UU Keterbukaan informasi akan menjadi suatu keharusan untuk diterapkan oleh semua badan publik yang menggunakan dana masyarakat atau dana pemerintah.
Pada saat ini Perusahaan Pers Perorangan tidak populer karena ada pihak-pihak tertentu seperti beberapa Bank yang tidak bersedia membuatkan rekening perusahaan bagi PT Perorangan, dan bahkan Dewan Pers sekalipun tidak mendorong para jurnalis untuk membuat Perusahaan Perorangan untuk menjadi legalitas bagi para jurnalis independen dan idealis.
Idealnya Jurnalis itu bekerja dengan menggunakan Perusahaan Perorangan Plus Sertifikasi Jurnalis/Wartawan dari BNSP sebagai syarat mereka melaksanak praktek profesional di bidang jurnalistik, sama halnya dengan dokter, dan pengacara yang dikatakan pekerja profesional mereka bisa berpraktek secara mandiri, dan mereka mempunyai sertifikat profesi. Di sinilah diskriminasi hadir bagi para jurnalis di negara ini.
Baca juga:
Bahtsul Masail dan Kiai Zaini Mun'im
|
Para Jurnalis di seluruh Indonesia sudah saatnya bersatu dengan jiwa korsa yang kuat untuk memperjuangkan Perusahaan Perorangan untuk menjadi legalitas media pers yang mereka jalankan sehingga intervensi dalam pemberitaan yang bebas bertanggung jawab bisa dihadirkan di negara tercinta ini.
Kita berjuang bagi bangsa dan negara ini lewat tulisan, dan lewat tulisan juga kita akan memperjuangkan hak azasi kita sebagai jurnalis independen yang diakui oleh negara sebagai profesi profesional yang bisa bekerja mandiri berdasarkan kompetensi kita sebagai seorang junalis yang menulis berdasarkan kode etik profesi, kode etik jurnalistik.
Jakarat, 05 April 2024
Hendri (Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia/JNI)