JAKARTA - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyoroti modus penipuan yang terjadi terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja. Setidaknya sudah 62 PMI yang berhasil diselamatkan dari penyekapan di Kamboja yang dilakukan oleh sindikat penipuan.
Para PMI yang berhasil diselamatkan dari sebuah lokasi di Sihanoukville, Kamboja tersebut dipaksa melakukan penipuan dengan cara menawarkan investasi bodong ke orang-orang Indonesia. Mereka awalnya dijanjikan bekerja formal dengan gaji yang cukup besar.
Saat menolak melakukan penipuan, para PMI itu menerima perlakuan tidak manusiawi. Mereka juga tidak mendapatkan gaji selama bekerja di Kamboja dan tidak bisa pergi lantaran paspornya disita.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang telah berhasil menyelamatkan puluhan warga Indonesia di Kamboja yang datang untuk bekerja namun ternyata dipaksa melakukan penipuan oleh perusahaan online Scammer, ” kata Puan, Senin (1/8/2022).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Oleh sebab itu, mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut mendorong pemerintah untuk menelusuri pola-pola baru perdagangan manusia dengan modus perekrutan pekerja migran Indonesia agar kasus seperti ini dapat dicegah sejak dini. Puan meminta pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang bekerja sama dengan instansi terkait untuk terus melakukan pencarian korban.
Sebab PMI yang menjadi korban perdagangan orang seperti itu masih dimungkinkan terus bertambah.
“Diperkirakan korban-korban sejenis masih banyak dan belum terdata oleh Kemenlu. Karena kami juga menerima laporan masih banyak rombongan-rombongan PMI lain yang membutuhkan pertolongan pertolongan di Kamboja karena mereka ditempatkan terpencar oleh sindikat penipu, ” papar Puan.
Saat ini, 62 WNI yang telah diselamatkan sudah dipindahkan KBRI Phnom Penh dari Sihanoukville menuju Phnom Penh dan akan mendapat konseling psikologis. Mereka juga akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Formulir Penyaringan Identifikasi Korban/ Terindikasi Korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sebelum direpatriasi ke Indonesia. DPR RI berharap para korban perdagangan orang itu segera dipulangkan ke Tanah Air.
Untuk itu, politisi PDI-Perjuangan tersebut juga mengingatkan agar PMI yang telah berhasil diselamatkan dari sindikat penipu mendapatkan akomodasi dan fasilitas yang memadai.
“Kerja sama lintas negara juga harus ditingkatkan. Dan tentunya lakukan penegakan hukum yang tegas kepada para pelaku perekrut PMI di dalam negeri. Dengan kerja sama yang baik dengan Kamboja, kita bisa mendorong para sindikat pelaku ini mendapat hukuman setimpal. Selain itu, upaya pencegahan juga lebih bisa dimaksimalkan, ” tuturnya.
Puan pun mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk menelusuri berbagai kasus perdagangan orang berkedok sistem perekrutan tenaga kerja secara online. Ia menilai, Indonesia sudah mengalami Darurat Perdagangan Manusia karena banyaknya kejadian buruk yang menimpa PMI.
“Sindikat perdagangan manusia ada di banyak negara, termasuk di Indonesia sendiri. Mereka memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga menambah kerentanan pekerja migran menjadi korban perdagangan orang, ” ucap cucu Proklamator RI tersebut.
Kasus penipuan di Kamboja yang dilakukan perusahaan online Scammer diketahui bukan baru kali ini saja terjadi. Di tahun 2020 dan 2021 juga sudah ada kasus serupa, bahkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga pernah menggagalkan keberangkatan beberapa calon korban penipuan.
"Polri juga perlu menggencarkan penelusuran di dunia digital karena banyak sindikat penipu melakukan perekrutan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Pemerintah pusat dan daerah harus proaktif melakukan sosialisasi sistem perekrutan pekerja migran yang legal kepada masyarakat pencari kerja, ” tegas Puan.
Berdasarkan penelitian Migrant Care, sindikat perdagangan manusia itu biasanya menyasar daerah yang tingkat penganggurannya tinggi, banyak pekerja migran, dan berusia produktif. Puan mendorong Pemerintah mengoptimalkan implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Masifkan sosialisasi pencegahan perdagangan manusia hingga sampai ke desa-desa. Pastikan masyarakat memahami prosedur keberangkatan PMI secara legal dan informasi mengenai risiko-risiko jika berangkat lewat jalur informal. Serta usut tuntas calo-calo maupun oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat penipuan perekrutan PMI secara ilegal, ” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V tersebut. (bia/sf)