PADANG - Perguruan tinggi tentunya merupakan puncak dari proses pendidikan formil. Pendidikan formil, yakni suatu proses legitimasi edukasi yang harus diperoleh oleh semua warga negara Indonesia, guna mendapatkan syarat formil terhadap kepentingan pengabdian pada institusi-institusi yang meniscayakan pemenuhan kebutuhan kehidupan, baik secara ekonomi, politik, sosial dan lain sebagainya.
Artinya, pendidikan formil memiliki manfaat yang sangat besar dan penting dalam menjawab kepentingan kemaslahatan seluruh warga negara Indonesia. Konstitusi negara Indonesia juga telah menegaskan secara jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Mencermati dinamika pendidikan nasional belakangan ini, berkaitan dengan mahalnya biaya pendidikan terkhususnya pada perguruan tinggi. Pandangan kami, mahalnya biaya pendidikan tidak sepatutnya terjadi, karena negara telah mengalokasikan anggaran dua puluh persen untuk pendidikan.
Kalaupun saat ini pendidikan dimahalkan biayanya, maka kami menilai itu merupakan kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah terkhusus kesalahannya menteri pendidikan dan kebudayaan nasional alias Mendiknas saat ini.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Kami menduga, Mendiknas lalai dalam memahami nilai pendidikan nasional sebagaimana telah jelas tertulis dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional. Penjelasan konstitusional yang sedemikian jelas dan tegas itu, seharusnya Mendiknas lebih memahaminya secara baik dan terukur.
Bahwa, Mendiknas memiliki kewajiban konstitusional guna memastikan nilai pendidikan dengan sebaik-baiknya kepada seluruh warga negara Indonesia, tanpa harus membuat kebijakan yang justru mengabaikan nilai konstitusional terhadap pendidikan. Bahwa, kebijakan menaikan biaya kuliah perguruan tinggi alias Uang Kuliah Tunggal (UKT), menurut kami adalah keliru dan merugikan warga negara Indonesia dari aspek konstitusional.
Berdasarkan nilai konstitusional tentang pendidikan, sebagaimana pasal 31 undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Maka, pemerintah Indonesia lewat Mendiknas harus konsisten menjalankan kewajibannya, guna memastikan optimalisasi nilai pendidikan nasional dengan sebaik-baiknya. Tentunya, demi mewujudkan pendidikan nasional yang baik, juga demi menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.
Kemudian menurut kami, Mendiknas harus juga bisa memastikan pelaksanaan anggaran pendidikan sebesar dua puluh persen dari APBN sebagai perintah konstitusi, secara merata pada semua tingkatan kepentingan pendidikan di Indonesia. Sehingga kemudian, apapun kebijakan Mendiknas tidak mengurangi kewajiban konstitusional terhadap pendidikan.
Perhatian serius, saat ini Indonesia telah berada pada posisi transisi kepemimpinan nasional, menuju ikhtiar Indonesia emas. Maka, pemerintah lewat Mendiknas harus lebih fokus pada penguatan ikhtiar pada peningkatan nilai pendidikan nasional.
Pandangan kami, pendidikan merupakan pondasi utama yang harus mendapatkan perhatian serius dan fokus, karena apapun tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepatutnya Mendiknas harus meniscayakan solusi terbaik guna memastikan peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia Indonesia ke arah sebaik-baiknya.
Hemat kami, kemajuan Indonesia akan ditentukan oleh sumber daya manusia Indonesia yang memiliki kualitas terbaik, karenanya menurut kami sudah saatnya *PERGURUAN TINGGI DIGRATISKAN*, demi mendorong akselerasi optimalisasi sumber daya manusia Indonesia.
Pertimbangan digratiskan perguruan tinggi menurut kami adalah, pertama bahwa perguruan tinggi sebagai puncak tertinggi terhadap proses legitimasi edukasi para ilmuwan dan para pemimpin Indonesia, dan kedua tentunya dua puluh persen alokasi anggaran negara kepada pendidikan nasional sejatinya lebih dari cukup untuk membiayai semua kebutuhan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Jakarta, 29 Mei 2024
Saiful Chaniago Waketum DPP KNPI