OPINI - Versi quick count, Prabowo-Gibran menang. Selsisih angkanya cukup jauh. Tapi, ini belum resmi. Kemungkinan berubah pasti ada. Berapa persen? Sabar. Semua harus menunggu.
Yang resmi itu real count. KPU sedang dalam proses perhitungan. Masing-masing paslon punya C Hasil. Sedang ada rekapitulasi. Paslon 01, 02 dan 03 sedang mengumpulkan C Hasil dari para saksi masing-masing.
Jika di real count nanti ternyata paslon 02 perolehan suaranya di bawah 50 persen, maka akan ada putaran kedua. Di putaran kedua, yang maju adalah 01 vs 02 di bulan Juni nanti.
Jika hasil real count suara paslon 02 tetap di atas 50 persen, apakah otomatis 02 menang dan pemilu dinyatakan satu putaran? Belum juga. Bergantung bagaimana sikap 01 dan 03. Akankah kedua paslon ini menemukan kecurangan, lalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK?
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
Kalau mencermati conferensi pers dari kedua paslon, mereka meyakini ada kecurangan dalam proses pemilu. Bahkan tim 01 melalui Hamdan Zulfa, mantan ketua MK ini menjelaskan bahwa ada desain kecurangan yang diduga kemudian direalisasikan pra pencoblosan, saat pencoblosan dan pasca pencoblosan.
Begitu juga paslon 03 menduga ada dugaan kecurangan yang terjadi. Hal ini disampaikan oleh sejumlah tim paslon 03. Termasuk oleh cawapresnya yaitu Mahfud MD.
Jika kedua paslon ini yaitu 01 dan 03 menggugat ke MK, maka akan sangat bergantung dengan data yang dimiliki dan disiapkan oleh paslon 01 dan 03. Jika datanya lengkap, 01 dan 03 bisa membuktikan ada kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), maka paslon 02 bisa didiskualifikasi. Dan yang akan maju putaran kedua adalah 01 vs 03. Apakah ini mungkin? Tidak ada yang tidak mungkin. Bergantung bukti yang diajukan paslon 01 dan 03.
Pilkada Bandar Lampung tahun 2021, salah satu paslon pernah didiskualifikasi. Ini bisa jadi yurisprudensi untuk membuat keputusan apakah 02 memenuhi syarat untuk didiskualifikasi. Atau malah diadakan pemilu ulang.
Bagaimana kalau ternyata 01 dan 03 tidak bisa membuktikan adanya kecurangan TSM? Secara hukum, pemilu selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan.
Secara poliitik? Bergantung kepada paslon 01 dan 03. Kalau mereka menganggap hakim MK tidak netral dan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan 01 dan 03, lalu kedua paslon ini memilih untuk melakukan protes jalanan melalui jalur politik, maka ini akan lain situasinya.
01 dan 03 punya pendukung yang cukup militan. Mereka punya peluang untuk melakukan protes dengan mengerahkan massa besar, bahkan ini bisa berpotensi jadi ledakan sosial dan politik. Apakah jalur politik ini akan ditempuh oleh paslon 01 dan 03? Nampaknya belum ada indikasi ke arah sana.
Kuncinya ada di paslon 01dan 03. Terutama pada partai-partai pengusungnya. Kalau mereka kerahkan saja 100.000 massa ke Jakarta misalnya, maka akan berpotensi menjadi snow ball. Akan banyak massa yang ikut bergabung dan berpotensi menjadi jutaan. Karena kemarahan massal memang sedang terjadi jelang dan pasca pilpres kali ini. Para guru besar, mahasiswa dan kelompok oposan juga diprediksi akan ikut bergabung juga. Ini sepertinya juga menjadi pilihan dan keinginan massa pendukung paslon 01 dan 03.
Sekali lagi, ini bergantung pada paslon 01 dan 03, terutama partai pengusungnya. Jika paslon yang kalah beserta partai pengusungnya menyerah, pemilu selesai. Pelantikan Prabowo-Gibran secara yuridis formal harus diterima, meski meninggalkan cacat etik di MK, KPU maupun proses pemilu. Kemenangan Prabowo-Gibran sah dan legal, tapi tidak punya legacy.
Kesimpulannya, ujung pemilu 2024 ini bisa pendek, bisa juga panjang. Ini sangat bergantung kepada keputusan paslon 01 dan 03 dan partai-partai pengusungnya. Mau pendek, terima hasil pemilu. Mau setengah panjang, gugat ke MK. Mau lebih panjang, selesaikan melalui jalur politik dengan kekuatan massa. Tentu, ini semua ada konsekuensinya.
Jakarta, 19 Pebruari 2024
Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa